JAKARTA, iNews.id - Kasus perundungan tengah marak di lingkungan sekolah. Hal tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk mengurangi perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk bullying dan perundungan.
"Terkait dengan perindungan dan sejenisnya, itu sudah masuk ke dalam masuk materi pelajaran MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) pada saat (penerimaan) murid baru," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo saat dihubungi, Sabtu (30/9/2023).
Selain itu, Disdik DKI juga bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Satpol-PP, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mensosialisasikan tentang bahayanya perundungan kepada murid-murid, guna menekan angka bullying di sekolah.
"Kita adakan kegiatan Goes to School, yang mana di dalamnya ada materi terkait dengan tidak kekerasan yang didalamnya adalah perundungan," katanya.