Begini Reaksi Aman Abdurrahman Usai Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati

Felldy Aslya Utama
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

“Walaupun saya nyatakan piker-pikir, saya konsultasi dengan beliau (Aman), tetapi dari isyarat beliau tadi enggak akan banding. Kalau ustaz Aman sendiri tidak mau banding tetapi saya sebagai pengacara piker-pikir,” kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Aman Abdurrahman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nama Aman Abdurahman disebut sebagai penggerak aksi teror bom di Indonesia. Aman merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Jaksa dalam tuntutan memaparkan sejumlah teror yang didalangi Aman lewat kelompok JAD. Seperti aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, teror bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017 yang dilakukan Muhammad Iqbal alias Kiki, penyerangan polisi di Polda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, dan penembakan anggota polisi di Bima NTB dengan pelaku Muhammad Iqbal Tanjung, Senin (11/9/2017).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pangdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi: Kapolda Metro juga Layak Naik Pangkat Bintang 3

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Dalami Status Keimigrasian WN Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Megapolitan
5 hari lalu

Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Polda Metro Libatkan Imigrasi Dalami Pelaku WN Irak

Nasional
5 hari lalu

Brigadir Fajar Gugur usai Amankan Lebaran, Kapolri: Terima Kasih Darmabaktinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal