“Walaupun saya nyatakan piker-pikir, saya konsultasi dengan beliau (Aman), tetapi dari isyarat beliau tadi enggak akan banding. Kalau ustaz Aman sendiri tidak mau banding tetapi saya sebagai pengacara piker-pikir,” kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Aman Abdurrahman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nama Aman Abdurahman disebut sebagai penggerak aksi teror bom di Indonesia. Aman merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Jaksa dalam tuntutan memaparkan sejumlah teror yang didalangi Aman lewat kelompok JAD. Seperti aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, teror bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017 yang dilakukan Muhammad Iqbal alias Kiki, penyerangan polisi di Polda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, dan penembakan anggota polisi di Bima NTB dengan pelaku Muhammad Iqbal Tanjung, Senin (11/9/2017).