Begini Reaksi Aman Abdurrahman Usai Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati

Felldy Aslya Utama
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

“Walaupun saya nyatakan piker-pikir, saya konsultasi dengan beliau (Aman), tetapi dari isyarat beliau tadi enggak akan banding. Kalau ustaz Aman sendiri tidak mau banding tetapi saya sebagai pengacara piker-pikir,” kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Aman Abdurrahman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nama Aman Abdurahman disebut sebagai penggerak aksi teror bom di Indonesia. Aman merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Jaksa dalam tuntutan memaparkan sejumlah teror yang didalangi Aman lewat kelompok JAD. Seperti aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, teror bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017 yang dilakukan Muhammad Iqbal alias Kiki, penyerangan polisi di Polda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, dan penembakan anggota polisi di Bima NTB dengan pelaku Muhammad Iqbal Tanjung, Senin (11/9/2017).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Politisi Partai Republik Berupaya Batalkan Kemenangan Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Nasional
2 hari lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Megapolitan
2 hari lalu

Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Kesulitan Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya

Megapolitan
3 hari lalu

Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal