BOGOR, iNews.id - Tiga pembeli narkotika jenis ganja dibekuk polisi di wilayah Kota Bogor. Para pelaku membeli ganja tersebut dari media sosial Instagram.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar Jalan Ceger kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari situ, petugas melakukan pemantauan dan melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan di sekitar lokasi.
"Tim menghampiri laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan itu selanjutnya diperiksa. Didapati membawa narkotika jenis ganja sebanyak satu linting, satu bungkus sedang dan tiga bungkus kecil yang disimpan di kantong celana," kata Agus, Selasa (19/7/2022).
Kepada polisi, laki-laki yang diketahui berinisial AF itu mengaku mendapat ganja dari AI dan RR. Kemudian, dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap keduanya di lokasi yang berbeda.
"AI mengakui membeli ganja bersama RR dengan patungan sebesar Rp3,3 juta di akun Instagram untuk dijual kembali," tuturnya.
Dari ketiga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket ganja kecil dan sedang dengan berat sekitar 1,5 kilogram, 2 kertas, 2 bungkus kertas papir, timbangan digital dan lainnya.
"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.