3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Kasus Berakhir Damai
BEKASI, iNews.id - Tiga pengamen diduga membakar pagar rumah warga di Jatiwaringin, Kota Bekasi. Aksi mereka sempat terekam kamera CCTV.
Polisi menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana di luar peradilan formal.
"Sudah diselesaikan secara restorative justice," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono, Kamis (25/6/2026).
Suparyono menyebut motif aksi tersebut diduga karena pelaku merasa kesal usai tidak diberi uang.
"Diduga kesal karena tidak dikasih uang saat ngamen," ujar Suparyono.
Berdasarkan video yang diterima, ketiga pengamen awalnya terlihat mengamen di depan rumah berpagar hitam tersebut. Setelah itu, mereka menyalakan api yang kemudian membakar bagian pagar rumah.