Belum Lama Bebas usai Bunuh Sekuriti, Pria Ini Nekat Bacok 4 Orang di Koja Jakut

Carlos Roy Fajarta Barus
RWE, residivis kasus pembunuhan nekat beraksi lagi (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi kemudian mengamankan RWE di kontrakannya yang ada di Rawa Sengon, Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Minggu (9/6/2024) malam.

"Pelaku RWE ini juga seorang residivis karena melakukan pembunuhan sekuriti di Lippo Cikarang wilayah Kabupaten Bekasi satu tahun lalu," kata Syahroni.

Atas tindakannya penganiayaan di tersebut RWE menjalani Hukuman Penjara selama 1 tahun 6 bulan di LP Cikarang. Dia ternyata juga masih menjadi buronan Polres Bekasi karena kasus penganiayaan. 

RWE kemudian pindah ke Rawa Sengon Jakarta Utara untuk melarikan diri.

Atas tindakannya, RWE dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat junto Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana & UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

4 Oknum TNI Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terancam Pasal Penganiayaan

Nasional
13 hari lalu

MNC University Dukung Jakarta Utara Open Archery Championship 2026, Siapkan Beasiswa bagi Atlet Berprestasi

Megapolitan
23 hari lalu

Tragis, Penumpang Ojek Tewas Terlindas Truk usai Diserempet di Koja

Megapolitan
1 bulan lalu

Terungkap, Mobil Lawan Arah di Jakpus Bawa 4 Pelat Nomor Palsu

Megapolitan
1 bulan lalu

Senpi Mainan hingga Golok Ditemukan dalam Mobil Lawan Arah di Jakpus, Buat Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal