Belum Lama Bebas usai Bunuh Sekuriti, Pria Ini Nekat Bacok 4 Orang di Koja Jakut

Carlos Roy Fajarta Barus
RWE, residivis kasus pembunuhan nekat beraksi lagi (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Dari hasil pemeriksaan CCTV, polisi kemudian mengamankan RWE di kontrakannya yang ada di Rawa Sengon, Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Minggu (9/6/2024) malam.

"Pelaku RWE ini juga seorang residivis karena melakukan pembunuhan sekuriti di Lippo Cikarang wilayah Kabupaten Bekasi satu tahun lalu," kata Syahroni.

Atas tindakannya penganiayaan di tersebut RWE menjalani Hukuman Penjara selama 1 tahun 6 bulan di LP Cikarang. Dia ternyata juga masih menjadi buronan Polres Bekasi karena kasus penganiayaan. 

RWE kemudian pindah ke Rawa Sengon Jakarta Utara untuk melarikan diri.

Atas tindakannya, RWE dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat junto Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana & UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kebakaran di Penjaringan Jakut Hanguskan 150 Rumah, Kerugian Ditaksir Tembus Rp8,9 Miliar

13 jam lalu

Rumah di Penjaringan Jakut Kebakaran, 1 Petugas Damkar Luka Tertimpa Reruntuhan Tembok

3 hari lalu

Kakek di Jakut Tabrakkan Diri ke Mobil buat Minta Uang, Akhirnya Ditangkap Polisi

6 hari lalu

Rumah di Kapuk Muara Jakut Kabakaran Pagi Ini, Asap Hitam Membubung Tinggi

6 hari lalu

Kronologi Sopir Taksi Listrik Ditusuk Wanita di Jakut, Pelaku Buka Paksa Pintu Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal