Berantas Pinjol Ilegal, Polisi Tangkap WN China di PIK

Bachtiar Rojab
Kombes Endra Zulpan (foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Polisi terus membongkar kasus pinjolilegal. Sebanyak tiga tersangka ditangkap termasuk warga negara (WN) China di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. 

"Kami telah menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari Direktur yang berkebangsaan China, Komisaris berpaspor WNI dan Reminder berkebangsaan Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan Senin (31/1/2022).

Dalam penggerebekan tersebut Polsek Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa Handphone dan CPU sebagai alat bantu kerja.

"Dalam penggerebakan ini kami mengamankan 28 Handphone serta 24 Unit komputer untuk alat bantu remainder atau penagih," kata Zulpan.

Atas dasar pelanggaran tersebut tersangka dijerat pasal 27 ayar 4, Pasal 45 ayat satu, Pasal 30 ayat satu, pasal 46 ayat satu dan atau pasal 52 ayat 4, no. 16 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda 600 juta

Serta, Pasal 368 KUHP pidananya paling lama 9 tahu, serta pasal 115 pas 65 ayat 2 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 jam lalu

Rumah di Kapuk Muara Jakut Kabakaran Pagi Ini, Asap Hitam Membubung Tinggi

5 jam lalu

Kronologi Sopir Taksi Listrik Ditusuk Wanita di Jakut, Pelaku Buka Paksa Pintu Mobil

9 hari lalu

Viral Pria Tewas Dikeroyok di Tanjung Priok Jakut, Pelaku Ditangkap

20 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal