"Demi keamanan dan keselamatan bersama," katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya mengimbau seluruh operator bus (PO bus) tidak menggunakan klakson telolet. Meski menjadi penghibur, tapi fenomena ini membahayakan keselamatan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat berdampak pada fungsi rem kendaraan kurang optimal.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum ketika melakukan pengujian berkala,” ujar Danto dalam keterangan resmi Kemenhub, Jumat (22/4/2024).
Selain itu, Danto mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.