JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Polda Metro Jaya menggiring sebanyak 19 orang ke Polda Metro karena melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar di sekitar wilayah Palmerah dan Pasar Rumput. 19 orang tersebut diamankan karena masih kedapatan nongkrong malam di tengah wabah virus corona atau covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka diamankan dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB, Jumat (3/4/2020), 4 orang diamankan di Warnet Palmerah dan 15 orang lain diamankan di Pasar Rumput.
"Telah dilaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19," ujar Yusri melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020)
Lebih jelas dia menrinci, dalam meringkus 19 orang tersebut pihaknya telah melakukan patroli di 20 titik yang biasa digunakan masyarakat berkumpul. Polisi lantas mengimbau warga di 20 titik itu untuk membubarkan diri.
Setelah dilakukan imbauan kepada masyrakat tersebut, namun sejumlah warga yang ada di Warnet Palmerah dan Taman Rumput masih tidak mengikuti imbauan sehingga akhirnya diamankan. Kemudian ke-19 orang itu diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan untuk mengikuti anjuran pemerintah soal PSBB dengan membuat pernyataan tak akan melakukan hal serupa kedepannya.
"Kita masih persuasif. Membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan," katanya.