JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 3 kategori status salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19). Pertama, ketika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat.
Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, bahkan mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat. Umat Islam bisa menggantinya dengan salat zuhur.
Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.
"Artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, boleh tidak salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Dia menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat Covid-19 dari semula 23 Maret-5 April menjadi sampai 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus corona di Ibu Kota yang melonjak.