ETLE dikenalkan kepada publik pada 1 November 2018 silam. Selama masa uji coba dilakukan sejumlah pembenahan seperti misalnya fitur pengaduan. Saat pertama dikenalkan, ratusan kendaraan tertangkap melakukan pelanggaran.
Berbeda dengan awal penerapan yang dipenuhi sosialisasi, penindakan ETLE hari ini tidak disertai sosialisasi lagi. Yusuf menyakini, saat ini masyarakat sudah memahami kondisi dan penempatan ETLE, termasuk sistem pembayaran. Terlebih saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah memperkuat sistem perekaman dan pelaporan.
Dia menjelaskan, puluhan petugas akan bekerja selama tiga shift selama 24 jam. Rekaman pelanggaran akan masuk dalam server yang berada di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Selanjutnya sistem mengirimkan bukti pelanggaran ke nomor ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu, pengiriman surat konfirmasi dan foto bukti pelanggaran juga akan dilakukan ke alamat pemilik melalui PT Pos atau surat elektronik. Proses ini akan berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.
“Pemilik kendaraan dapat mengirimkan blanko konfirm itu ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi,” kata Yusuf.
Setelah itu pemilik wajib mengklarifikasi siapa pengendara yang waktu itu melanggar. Pembayaran bisa dilakukan selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank atau mengikuti proses persidangan. Bila tak mengikuti maka STNK kendaraan yang melanggar akan diblokir.