Berlaku Hari Ini, Tilang Elektronik Bisa Rekam Pengemudi Main Ponsel

Yan Yusuf
Helmi Syarif
Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik dengan menggunakan kamera yang bisa mendeteksi pengemudi dalam mobil mulai Senin (1/7/2019) hari ini. (Foto: PMJ).

ETLE dikenalkan kepada publik pada 1 November 2018 silam. Selama masa uji coba dilakukan sejumlah pembenahan seperti misalnya fitur pengaduan. Saat pertama dikenalkan, ratusan kendaraan tertangkap melakukan pelanggaran.

Berbeda dengan awal penerapan yang dipenuhi sosialisasi, penindakan ETLE hari ini tidak disertai sosialisasi lagi. Yusuf menyakini, saat ini masyarakat sudah memahami kondisi dan penempatan ETLE, termasuk sistem pembayaran. Terlebih saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah memperkuat sistem perekaman dan pelaporan.

Dia menjelaskan, puluhan petugas akan bekerja selama tiga shift selama 24 jam. Rekaman pelanggaran akan masuk dalam server yang berada di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Selanjutnya sistem mengirimkan bukti pelanggaran ke nomor ponsel dan alamat sesuai registrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selain itu, pengiriman surat konfirmasi dan foto bukti pelanggaran juga akan dilakukan ke alamat pemilik melalui PT Pos atau surat elektronik. Proses ini akan berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.

“Pemilik kendaraan dapat mengirimkan blanko konfirm itu ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi,” kata Yusuf.

Setelah itu pemilik wajib mengklarifikasi siapa pengendara yang waktu itu melanggar. Pembayaran bisa dilakukan selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank atau mengikuti proses persidangan. Bila tak mengikuti maka STNK kendaraan yang melanggar akan diblokir.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Buletin
1 hari lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Nasional
1 hari lalu

Oegroseno-Din Syamsuddin Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Dokter Tifa: Hari Bersejarah!

Nasional
1 hari lalu

Dokter Tifa Klaim Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Sah, Tak Layak Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal