JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.
Diskotek Top One diketahui beroperasi setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat (3/7/2020) pagi.
"Untuk sementara kami lakukan penyegelan sementara, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro di Jakarta Barat, Jumat.
Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari baik pintu depan maupun pintu belakang keduanya ditutup dari luar dan dalam sehingga menyulitkan petugas Disparekraf yang akan melakukan inspeksi.
Namun, petugas Disparekraf akhirnya berhasil masuk bersama Satpol PP Jakarta Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, baik Disparekraf maupun Satpol PP dan petugas lainnya tidak bisa membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena dalam keadaan kosong serta pintu-pintu ruangan banyak yang terkunci.