JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa PPKM Darurat di Wilayah jawa dan Bali. Sebagian ASN tetap bekerja 100 persen dari kantor.
Aturan itu ada di SE MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa Bali.
"Pegawai ASN pada instansi yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor pemerintah dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen," tulis SE itu, Jumat (2/7/2021).
Berikut ketentuan lengkap sistem kerja bagi ASN maupun PPPK di masa PPKM Darurat:
1. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan
2. Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud angka 1 terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor