"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," kata Zain.
Orang tua korban langsung datang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan. Korban dan saksi saat ini diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk menjalani trauma healing.
"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar Zain.
Tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun terkait kesusilaan atau ekploitasi seksual terhadap anak.