Biadab, Majikan Toko di Jakbar Perkosa Pekerjanya Selama 3 Tahun hingga Melahirkan

Dimas Choirul
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Antara)

Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman akan dipukuli bila menceritakan aksi pemerkosaan tersebut. Alhasil, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan pada Juli 2021.

"Jadi korban ini tinggal sebatang kara atau yatim piatu yang mana dia akhirnya berani ngomong ke keluarganya atau omnya. Omnya datang ke Polsek (laporan)," tuturnya.

Atas laporan tersebut, pelaku kemudian langsung diamankan pihak kepolisian di rumahnya.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," kata Ardhie.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

29 hari lalu

Viral Matel Masuk Mobil dan Ancam Piting Pengemudi saat Tagih Utang di Jakbar, Pelaku Ditangkap!

1 bulan lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati

3 bulan lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal