BKD DKI Pastikan Pelayanan Publik Tetap Bejalan meski ASN WFH

M Refi Sandi
Pemprov DKI memberlakukan ASN bekerja dari rumah atau work from home untuk mengatasi polusi udara. (Foto Antara).

 
Etty mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus–21 Oktober 2023. Sementara, pada 4–7 September 2023, paling banyak 75%. 

Perlu dicatat, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
 
Pada hari pertama pemberlakuan sistem WFH-WFO, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Sekda Nomor 34 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kekuatan organisasi dan pelayanan. 

Sebagai informasi, kebijakan penerapan WFH-WFO ASN di lingkup DKI Jakarta sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota yang kian meresahkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Jakarta Kembali Normal, Pramono Cabut Imbauan WFH!

Nasional
3 bulan lalu

Pemprov Jakarta Imbau Perusahaan Terapkan WFH Hari Ini, Antisipasi Demo Ricuh

Megapolitan
3 bulan lalu

Pemprov DKI Perbolehkan ASN WFH Imbas Demo di Jakarta Hari Ini  

Nasional
3 bulan lalu

Menko PMK: Pemimpin Daerah Awards 2025 Inspirasi Kepala Daerah Berbakti untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal