Blunder Cuit Korupsi Bansos Rp17 Miliar, Imam Darto Trending Topic Twitter

Nur Ichsan Yuniarto
Cuitan minta maaf Imam Darto (Repro/Twitter)

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Bansos Covid-19.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni  PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, ada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh tersangka MJS kepada JPB melalui AW.

Adapun total sekitar Rp8,2 miliar yang diterima JPB. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang menteri.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. Dengan demikian, uang suap yang telah diterima Juliari dari pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen terkait Korupsi Bupati

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal