Modusnya, para pelaku awalnya membuka rekening di sebuah Bank. Setelah itu, pelaku menabung di salah satu rekening tersebut, uang tabungan itu nantinya bakal dioper-oper ke rekening lainnya.
Lantas, rekening yang ada tabungannya itu dikuras isinya di sebuah mesin ATM. Hanya saja saldo atau uang tabungan itu tak berkurang sepeser pun setelah dikuras sehingga yang dirugikan merupakan pihak bank.
Selain itu, polisi juga tak menjelaskan secara detil bagaimana pelaku mengambil uang dari mesin ATM tanpa berkurang saldonya di kartu ATM tersebut. Polisi menyebut para pelaku belajar membobol ATM melalui media sosial.
"Pelaku belajar cara membobol itu melalui media sosial, mereka belajar secara autodidak, dan mempraktikkannya sebelum melakukan aksi. Pelaku kemudian mengambil uang di mesin ATM. Saldonya tidak berkurang sedikit pun, tapi uang di mesin ATM terkuras," ujar dia.
Selama tiga kali beraksi, para pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 17 juta. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.