Aksi yang dilakukan NIP sendiri terbongkar usai pegawai minimarket datang dan melihat kondisi minimarketnya berantakan. Setelah mengecek CCTV, pegawai lantas melaporkan hal ini ke polisi.
“Kurang dari enam jam kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Iver.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.