Brankas tersebut, Andi menjelaskan, berlokasi di tempat tersembunyi di rumah tersangka dan tertutup tumpukan barang sehingga tidak tampak jelas oleh petugas. "Namun, berkat ketelitian petugas akhirnya brankas tersebut dapat ditemukan," ujarnya.
Andi memaparkan petugas juga berupaya mencari senjata yang dimiliki atas peluru-peluru amunisi yang ditemukan sebelumnya, tetapi belum berhasil ditemukan. Ada indikasi, lanjut Andi, brankas tersebut digunakan untuk menyimpan senjata atas peluru-peluru yang ditemukan sebelumnya.
Polres Jaksel juga menemukan penyimpanan satwa dilindungi yang diawetkan. "Hewan langka appendix 2 yang diduga dimiliki oleh tersangka tersebut, yaitu kepala rusa jenis bawean yang diawetkan, burung cenderawasih yang diawetkan, dan harimau yang diduga jenis harimau Sumatera yang dilindungi," tuturnya.
Abdul Malik terancam dipidana penjara 5 tahun, menyusul fakta-fakta dari dugaan terbaru yang diungkap Polres Jakarta Selatan.