Bongkar Human Trafficking Jaringan Malaysia, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Boy Mardo
Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Human Trafficking (Okezone.com)

Kelima pelaku akan dikenakan dua pasal berlapis, yakni pasal perdangan orang dengan perlindungan anak di bawah umur. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula, Entin ditemukan di Selangor Malaysia oleh Neng Ai Maryati. Neng adalah seorang WNI yang lama tinggal di Malaysia.

Entin mengaku bisa masuk ke Malaysia karena dibawa oleh orang yang baru dikenal di Facebook. Gadis itu awalnya diajak kerja di Jakarta tapi ternyata dibawa ke Malaysia.

Entin dijual ke seorang majikan di Malaysia. Dia mengaku mendapat perlakukan tidak baik, seperti tidur bersama hewan peliharaan milik majikannya.

Dia melarikan diri dan berjalan kaki ke Johor hingga ditemukan Neng. Kemudian dibawa ke KBRI di Malaysia. Hari ini (13/9/2018), atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur Kombes Pol Chaidir mengantar Entin pulang ke Indonesia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Megapolitan
6 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Nasional
17 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
20 jam lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal