Dia menjelaskan, S telah merencanakan aksi perampokan tersebut dan telah menyiapkan berbagai persiapan mulai dari memotong kabel CCTV (kamera pengawas) dan menyembunyikan sebatang besi untuk memukul korban. Tersangka juga leluasa melakukan aksinya karena telah paham rutinitas bosnya tersebut, yaitu penyetoran uang hasil penjualan selalu dilakukan antara pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB.
“Tersangka sudah mengetahui korban setiap hari menerima setoran hasil penjualan BBM yang penerimaannya di rumahnya. Sebelumnya tersangka menempatkan sebatang besi di sela tiang di rumah korban. Sebelum beraksi kamera CCTV sudah dipotong sama tersangka,” ujarnya.
Besi tersebut digunakan S untuk memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Kemudian, tersangka membuang besi tersebut di sungai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukum penjara sembilan tahun.
Sebelumnya, HS menjadi korban perampokan di Jalan Hang Tuah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Uang senilai Rp70 juta raib digondol pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi seusai pegawai SPBU berinisial DP menyetor uang pada HS. “DP menyerahkan uang hasil penjualan dari SPBU ke rumah HS menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah HS, ia memberikan uang hasil setoran melalui pintu kecil di gerbang rumah HS,” ujar Argo di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Setelah menyetorkan uang ke HS, DP kembali ke SPBU untuk kembali bekerja. Namun tiba-tiba, DP diberi kabar tak sedap oleh bosnya itu bahwa dia baru saja mengalami perampokan.