BPOM Tindak Peredaran Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp3,25 Miliar di Bekasi

Okezone
Fahreza Rizky
Ilustrasi obat tradisional. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak peredaran obat tradisional dan bahan pangan ilegal di Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 78.412 obat tradisional dan bahan pangan tak berizin senilai Rp3,25 miliar di sita dari sebuah gudang penyimpanan di Rawalumbu.

Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan gudang tersebut. BPOM kemudian menerjunkan tim penyidik dan menemukan adanya pelanggaran di sana.

"Barang bukti ilegal yang ditemukan sebanyak 78.412 unit yang terdiri dari 60 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp3,25 miliar," kata Penny dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Dari penelusuran yang dilakukan, penyidik menemukan obat tradisional dan pangan ilegal itu dijual melalui berbagai platform di internet. Barang kemudian didistribusikan melalui transportasi online dan ekspedisi.

“Dari operasi ilegal ini, tersangka diketahui mendapatkan omzet miliaran rupiah setiap tahunnya,” ucapnya.

Berdasarkan temuan ini, para tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

Mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1). Ancaman pidana yang menunggu yaitu hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Viral Pria Disekap Orang Ngaku Intel di Plaza Pondok Gede, Uang dan Motor Digasak  

Megapolitan
24 hari lalu

3 Jalur Alternatif Bekasi Karawang Tercepat 2025, Hindari Macet Parah!

Megapolitan
28 hari lalu

Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Destinasi
1 bulan lalu

Viral Open Trip ke Bantar Gebang, Biaya mulai dari Rp99.900!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal