JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan petugas gabungan lainnya menyegel dua toko obat dan dua rumah makan di Pasar Pramuka. Empat tempat usaha itu ditutup tiga hari karena melanggar protokol kesehatan.
Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan operasi yustisi dilaksanakan di Pasar Pramuka hari ini, Kamis (24/9/2020) untuk memastikan semua toko melaksanakan protokol kesehatan. Operasi ini menurutnya sesuai arahan Wali Kota dan Polres Jakarta Timur.
"Kami memeriksa semua toko di Pasar Pramuka untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selana PSBB ini berjalan baik," kata Tedjo di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2020).
Tedjo menuturkan dua toko obat ditutup karena pegawainya terlihat tidak memakai masker. Sedangkan dua rumah makan ditutup karena melayani pelanggan makan di tempat.
Menurut Tedjo sanksi yang diberikan masih terbilang ringan. Dia menegaskan sanksi tegas akan diberikan jika tempat usaha yang disegel kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat diizinkan buka kembali.
"Kalau masih diulangi nanti dari Satpol PP akan menindak berupa pembayaran denda sebesar Rp 5 juta," tuturnya.