JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan aturan mengenai pembatasan angkutan umum di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Aturan tersebut akan membatasi juga penggunaan kendaraan di tol.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan seharusnya BPTJ tidak perlu menerbitkan surat edaran pembatasan transportasi umum hingga tol. Dia mengatakan aturan tersebut sudah ada payung hukumnya.
Surat tersebut tak perlu diterbitkan karena pembatasan sosial sebetulnya telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (1/4/2020) malam.
Meski BPTJ telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta, namun Syafrin menilai kebijakan tersebut harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait pembatasan sosial melalui angkutan umum.
"Yah kami menunggu penetapan Menteri Kesehatan karena kan mekanismenya sudah diatur di PP Nomor 21 tahun 2020. Karena Gubernur, Wali Kota, Bupati, dapat mengusulkan PSBB itu bisa langsung kepada Menteri Kesehatan," ucapnya.
Sebelumnya, dalam surat edaran BPTJ bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, pembatasan sejumlah moda transportasi merupakan tindak lanjut dari keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti di Jakarta pada Rabu (1/4/2020).