Breaking News, Polda Metro Bongkar Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 389 kg. Dua pelaku ditangkap. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Karyoto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Nasional
21 jam lalu

Jaksa Tuntut Ammar Zoni Wajib Bayar Denda Rp500 Juta, Deadline 1 Bulan

Seleb
21 jam lalu

Aset Ammar Zoni Terancam Disita jika Gagal Bayar Denda Rp500 Juta

Buletin
2 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal