Breaking News, Polda Metro Bongkar Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 389 kg. Dua pelaku ditangkap. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Karyoto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Mobil MBG Tabrak Siswa-Guru SD di Jakut Naik ke Penyidikan, Sopir Jadi Tersangka?

Megapolitan
24 jam lalu

Polda Metro Sediakan Posko Trauma Healing untuk Korban Tertabrak Mobil MBG di Jakut

Buletin
1 hari lalu

Menko AHY Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Aceh Tamiang: Kondisi Lapangan Memang Parah

Buletin
1 hari lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal