Breaking News, Polda Metro Bongkar Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 389 kg. Dua pelaku ditangkap. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Karyoto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh Temuan 2 Granat Asap di Lahan Kosong Cempaka Putih Jakpus, Berawal Ditemukan Pemulung

2 hari lalu

Polda Metro Kantongi Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Segera Diumumkan

3 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

3 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal