Breaking News, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti
Rumah yang menjadi lokasi remaja membunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider pasal 351 KUHP (penganiayaan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.

"Saat ini dia dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," ujar Nurma.

Hingga kini, polisi masih menggali motif remaja itu tega membunuh ayah dan neneknya. Polisi mendalami keterangan saksi-saksi, seperti guru hingga kepala sekolah guna mengetahui karakter sang anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Buletin
3 hari lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Nasional
3 hari lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Buletin
3 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Buletin
4 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal