Akibat pengeroyokan itu, korban terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit. Korban harus mendapatkan 13 jahitan.
"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug oleh temannya dan mengalami 5 jahitan di pelipis kanan dan 8 jahitan di pergelangan tangan kanan,”.
Kini, polisi mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan tersebut berinisial DS (45) dan MI (29). Pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.