Buang Sampah Sembarangan di CFD, Warga Terancam Denda Rp 500 Ribu

iNews TV
Juliana Rosalinda membuat surat pernyataan tidak membuang sampah sembarangan di depan petugas lingkungan hidup Pemkot Jakarta Utara di Car Free Day (CFD) di Jalan Muhammad Husni Thamrin-Jenderal Sudirman.

JAKARTA, iNews.id – Seorang pengguna Car Free Day (CFD) di Jalan Muhammad Husni Thamrin-Jenderal Sudirman menjalani sidang di tempat karena membuang sampah sembarangan. Juliana Rosalinda dikenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 500 ribu.

Julian yang sedang menikmati CFD bersama empat temannya tertangkap basah pasukan rompi oranye dari Satuan Tugas  Lingkungan Hidup Pemerintahan Kota Jakarta Utara (Satgas LH Pemkot Jakut) sedang membuang sampah bungkus makanan di trotoar. Warga Jalan Madrasah, Pasar Minggu Jakarta Selatan ini disidang di tempat dan diminta mengisi formulir surat pernyataan, serta diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 20 ribu.

“Saya sebenarnya sudah tahu, karena gak lihat tempat sampah, saya langsung buang sembarangan,” ujar Juliana di CFD Thamrin-Sudirman, Minggu (12/11/2017),

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sesuai Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Besaran denda beragam dari Rp 10 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Di trotoar maksimal Rp 100 ribu, kalau di kali lebih besar, bisa sampai Rp 500 ribu,” ujar Isnawa.

Meski demikian, lanjut Isnawa, aturan ini juga ada pengecualian. Misalnya, anak kecil dengan sengaja membuang sampah sembarang di trotoar. Pemprov tidak menerapkan denda berupa uang. Tetapi, sanksi moral. Hal ini agar pembuang sampah tidak mengulangi perbuatannya.  

“Biasanya kami suruh nyanyi, misalnya Indonesia Raya sambil kami suruh bantuin mungutin sampah,” kata dia.   

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
10 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
11 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Megapolitan
20 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal