BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyesuaian tarif angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Hal itu buntut dari kenaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) kemarin.
Berdasarkan hasil kajian teknis yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum, kenaikan tarif angkot di Kota Bogor untuk golongan umum saat ini menjadi Rp5.000 dari Rp3.500 atau naik sebesar 42 persen.
Sedangkan, tarif angkot untuk pelajar menjadi Rp4.000 dari Rp3.000 per sekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 33 persen.