Buntut Kasus Cassandra, Polisi Akan Panggil Sejumlah Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online

Carlos Roy Fajarta
Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan pers terkait prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie. (Foto: Ari Sandita).

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan tarif Rp30 juta. Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
19 hari lalu

Mengejutkan! Ini Alasan Prilly Latuconsina Pamit dari Sinemaku Pictures

Seleb
19 hari lalu

Kaget! Prilly Latuconsina Mendadak Umumkan Pamit

Seleb
20 hari lalu

Profil Hanna Arinawati, Artis sekaligus Dosen Terbaik FHUI yang Inspiratif!

Seleb
1 bulan lalu

Viral Dedi Mulyadi Disebut Artis Youtube oleh Pandji Pragiwaksono, Ini Faktanya!

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Shandy Aulia Mendadak Tutup Komentar Instagram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal