Buntut Kasus Cassandra, Polisi Akan Panggil Sejumlah Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online

Carlos Roy Fajarta
Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan pers terkait prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie. (Foto: Ari Sandita).

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan tarif Rp30 juta. Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Menyala! Cinta Laura Jadi Speaker ASEAN Inclusive Growth Summit di Malaysia

Seleb
7 hari lalu

Sakit Hati Diejek Kuda Nil, Nathalie Holscher Rela Potong Lambung!

Nasional
20 hari lalu

Prabowo Lantik Ari Sihasale Jadi Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua

Seleb
27 hari lalu

Ramalan Inisial R dan B, Ki Atmo Bongkar Fakta Tersembunyi

Seleb
27 hari lalu

Ramalan Ki Atmo: Dari Sensasi Pasangan Artis hingga Nasib Asmara Olla Ramlan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal