Buntut Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono Rumuskan Aturan Pembatasan Akses Medsos

Danandaya Arya Putra
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengintruksikan anak buahnya untuk merumuskan model pendidikan yang membatasi pelajar terpapar konten radikal di media sosial (medsos). Hal itu dilakukan pascaledakan di SMAN 72 Jakarta.

"Sekarang sedang dirumuskan oleh Dinas Pendidikan agar tidak semua anak itu dengan gampang melihat apa, peristiwa-peristiwa atau kejadian seperti yang di YouTube yang kemudian menginspirasi anak-anak kita untuk melakukan seperti yang terjadi di SMA 72," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa (18/11/2025).

Dia mengatakan model pendidikan yang telah disusun akan diterapkan bila kajian Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta rampung.

"Itulah yang sedang dipersiapkan dan nanti pada saatnya pasti saya akan jelaskan," tutur dia.

Di sisi lain, dia mengatakan mayoritas pelajar sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar di SMAN 72 Jakarta pascaledakan. Meski pun seluruh siswa belum melakukan pembelajaran secara tatap muka.

"Sekarang ini Alhamdulillah di SMA 72 proses belajar-mengajarnya memang sudah berjalan normal, tapi memang belum sepenuhnya semuanya kemudian hadir secara fisik," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Masih Dirawat di RS, Begini Kondisi Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Nasional
1 hari lalu

Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Masih Lemas hingga Pusing

Shorts
1 hari lalu

Pramono Anung Ungkap Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah Usai Insiden Ledakan di SMAN 72

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Segera Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal