BOGOR, iNews.id - Kabar baik bagi Anda warga Kabupaten Bogor yang hendak melangsungkan pernikahan, Pemerintah Kabupaten Bogor memperbolehkan menggelar resepsi pernikahan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional kembali diperpanjang 14 hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diberlakukan sejak 17 Juli kemarin.
Dalam aturan tersebut tercantum bahwa penyelenggaraan acara yang melibatkan orang banyak seperti resepsi pernikahan maupun khitanan diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu poin yang harus dipatuhi adalah pesta hanya boleh dihadiri oleh maksimal 30 persen undangan dari perkiraan kapasitas tempat acara.
"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan," kata Bupati Bogot, Ade Yasin, kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Ada menambahkan dalam Perbup yang sama, juga tertulis pemberian sanksi pada warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Selain sanski berupa denda Rp50.000, ada dua hukuman lain untuk pelanggaran serupa yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
"Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," lanjutnya.