Buron 9 Bulan, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap

R Ratna Purnama
Ilustrasi pemerkosaan anak. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews.id - Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat menangkap pria berinisial SU (59) di kawasan Grand Depok City. SU diketahui buron selama sembilan bulan dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan SU melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang berusia 10 tahun. Setelah ditangkap pelaku mengaku beberapa kali mencabuli anaknya memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.

"Pelaku buron sejak Oktober 2019. Dia cukup licin karena berganti-ganti identitas saat akan ditangkap," kata Azis di Depok, Selasa (21/7/2020).

Azis menceritakan perbuatan bejat pelaku terungkap saat istri SU menemukan kejanggalan pada anaknya yang sering mengeluhkan sakit. Saat ditanya korban mengaku dicabuli oleh ayahnya sendiri.

Mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkannya ke polisi. Setelah memeriksa beberapa saksi polisi hendak menangkap pelaku namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pelaku terancam mendapat hukuman tambahan 1/3 masa tahanan.

"Tambahan diberikan karena pelaku mencabuli anak kandungnya sendiri sesuai UU Perlindungan Anak. Orangtua yang harusnya melindungi anaknya malah melakukan kejahatan terhadap anaknya sendiri," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar

Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 24 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Megapolitan
9 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Depok Hari Ini 20 Februari 2026

Nasional
24 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal