Buron sejak 2 Tahun Lalu, Begal di Jakbar Diciduk Usai Jalan-jalan dengan Pacar

Sindonews
Ilustrasi Penjara (AFP)

JAKARTA, iNews.id - Petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat menangkap FA (23) pelaku penjambretan yang sudah dua tahun menjadi buruan polisi. FA diciduk pada Kamis, 16 April 2020 kemarin saat melintas di salah satu ruas jalan di Taman Sari usai jalan-jalan dengan pacarnya.

Kapolsektro Taman Sari, AKBP Abdul Ghofur mengatakan, pria yang tinggal di jalan Dwiwarna, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditangkap tanpa perlawanan.

"FA melakukan aksinya di flyover Asemka pada April 2018 lalu. Korbannya seorang wanita bernama Sumarni yang kala itu dibonceng driver ojol," kata Ghofur, Jumat (17/4/2020).

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di wajah dan lutut. Tak itu saja korban juga harus kehilangan tas berisi benda berharga dan smartphone digondol pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Dicky Fertoffan Bachriel menambahkan, dengan bukti rekaman CCTV dalam arsip laporan korbannya.

Diketahui FA berperan sebagai pengendara, sementara yang menjambret merupakan wanita yang belakangan diketahui kekasihnya.

Atas perbuatannya, FA terancam hukuman penjara 7 tahun. Lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Metro Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Temukan Lapak Jual Beli Narkoba

3 hari lalu

Kronologi Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar, Apa Penyebabnya?

3 hari lalu

Kebakaran Hanguskan Posko GRIB Jaya di Jakbar, 40 Personel Damkar Diterjunkan

4 hari lalu

Jembatan Tegal Alur Sempat Dibongkar, Pramono Janji Bangun lagi yang Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal