Saat ini BB masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Tangerang. Gogo mengatakan, apabila terbukti melakukan tindak pencabulan, pelaku BB dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Untuk terduga, menurut keterangan masyarakat seorang ustaz berinisial B. Korbannya muridnya sendiri di pesantrennya, pengakuannya sudah menikah tanpa sepengetahuan orangtua,” ujar dia.
Sementara Ketua RW setempat Giyono mengatakan, perkara tersebut terungkap dari setelah NB kerap berada di rumah BB.
“Kami awalnya enggak percaya, informasi ini dari mulut ke mulut. Beliau guru ngaji, korbannya muridnya. Kita enggak tahu jauh, masyarakat yang enggak terima ya karena guru ngajinya ini,” tutur Giyono.