Cara Membuat Akta Perceraian di DKI Jakarta

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi. Membuat akta perceraian di DKI Jakarta sangat mudah (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Akta perceraian sangat penting fungsinya untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian. Cara membuat akta perceraian di DKI Jakarta sangat mudah.

Dilansir dari situr Dukcapil DKI Jakarta, Senin (28/2/2022), akta perceraian bisa diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) hingga warga negara asing (WNA).

Berikut ini ketentuan teknisnya :

A. Pencatatan perceraian Penduduk WNI dan WNA berdasarkan putusan pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dicatatkan oleh Suku Dinas/PPS/UPAK.

B. Pencatatan perceraian dilakukan bagi :
1. Perceraian Penduduk WNI
2. Perceraian Penduduk WNI dengan WNI bukan penduduk
3. Perceraian Penduduk WNI dengan WNA dan
4. Perceraian antar WNA .

C. Pencatatan perceraian terdiri dari:
1. Perceraian Penduduk di Wilayah RI
2. Perceraian Penduduk WNI di Luar Negeri dan
3. Pembatalan Perceraian

D. Dalam hal akta perkawinan Pemohon diterbitkan oleh Disdukcapil Luar Daerah, maka dilakukan pemberitahuan pencatatan perceraian kepada Dinas Dukcapil yang menerbitkan akta perkawinan untuk dilakukan catatan pinggir.

E. Pencatatan Perceraian dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan KK dan KTP-el karena perubahan status perkawinan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Ridwan Kamil Buka-bukaan 29 Tahun Menikah Penuh Khilaf dan Dosa: Atalia Berhak Bahagia Tanpa Saya

Seleb
22 jam lalu

Ridwan Kamil Minta Maaf ke Atalia Praratya, Ikhlas Diceraikan

Seleb
1 hari lalu

Tolak Poligami! Wardatina Mawa Segera Ceraikan Insanul Fahmi

Seleb
3 hari lalu

20 Artis yang Cerai Sepanjang 2025, Nomor 15 Paling Menggegerkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal