Persyaratan
Persyaratan Pencatatan Perceraian Penduduk WNI, WNI dengan WNA, antar WNA, dilaksanakan dengan memenuhi sebagai berikut:
a. Salinan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Kutipan akta perkawinan atau surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. KK dan KTP-el
Bagi Orang Asing melampirkan dokumen:
a. Dokumen perjalanan
b. ITAP/ITAS/izin kunjungan