Cara Membuat Akta Perceraian di DKI Jakarta

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi. Membuat akta perceraian di DKI Jakarta sangat mudah (Foto : Ist)

Persyaratan
Persyaratan Pencatatan Perceraian Penduduk WNI, WNI dengan WNA, antar WNA, dilaksanakan dengan memenuhi sebagai berikut:
a. Salinan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Kutipan akta perkawinan atau surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. KK dan KTP-el

Bagi  Orang Asing melampirkan dokumen:
a. Dokumen perjalanan
b. ITAP/ITAS/izin kunjungan

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Ridwan Kamil Buka-bukaan 29 Tahun Menikah Penuh Khilaf dan Dosa: Atalia Berhak Bahagia Tanpa Saya

Seleb
15 jam lalu

Ridwan Kamil Minta Maaf ke Atalia Praratya, Ikhlas Diceraikan

Seleb
24 jam lalu

Tolak Poligami! Wardatina Mawa Segera Ceraikan Insanul Fahmi

Seleb
2 hari lalu

20 Artis yang Cerai Sepanjang 2025, Nomor 15 Paling Menggegerkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal