Cara Membuat Akta Perceraian di DKI Jakarta

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi. Membuat akta perceraian di DKI Jakarta sangat mudah (Foto : Ist)


Persyaratan
Persyaratan Pencatatan Perceraian Penduduk WNI, WNI dengan WNA, antar WNA, dilaksanakan dengan memenuhi sebagai berikut:
a. Salinan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Kutipan akta perkawinan atau surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. KK dan KTP-el

Bagi  Orang Asing melampirkan dokumen:
a. Dokumen perjalanan
b. ITAP/ITAS/izin kunjungan

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! Hannah Al Rashid yang Minta Cerai dari Nino Fernandez

5 hari lalu

Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Rujuk, Tinggal Serumah Lagi!

8 hari lalu

Wardatina Mawa Curhat Insanul Fahmi Tak Lancar Beri Nafkah Rp3 Juta per Bulan, Ini Pengakuannya!

10 hari lalu

Heboh! Demian Mangkir di Sidang Perdana Perceraian dengan Sara Wijayanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal