Kasus penembakan terjadi pada 8 Februari 2024 di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Gathan diduga melepaskan tiga tembakan kepada Mohammad Andika setelah terlibat perselisihan di WhatsApp.
Gathan kemudian dijemput paksa oleh polisi di Bogor pada 28 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Gathan terancam dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 tentang membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.