Cari Ongkos Buat Mudik, Pemuda di Bekasi Nekat Jual Miras Oplosan

Didit Junaidi
TY (mengenakan baju tahanan berwarna oranye) digelandang ke Mapolsek Tarumajaya, Bekasi, Minggu (3/6/2018), lantaran tertangkap menjual miras oplosan di kalangan pelajar. (Foto: iNews/Didit Junaidi)

BEKASI, iNews.id – Demi memenuhi kebutuhan ongkos pulang kampung di saat mudik Lebaran, kakak beradik di Bekasi, Jawa Barat, nekat menjual minuman keras (miras) oplosan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan plastik miras oplosan siap edar.

TY (25), warga Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, harus berurusan dengan hukum setelah aksi nekatnya menjual miras oplosan di kalangan remaja dan pelajar. Aksi pelaku terbongkar setelah warga melaporkan perbuatannya ke polisi.

“Kemarin (Sabtu 2 Juni 2018), kami melakukan operasi miras setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa anak-anak remaja di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, banyak yang membeli miras. Setelah kami kembangkan, ternyata anak-anak itu membeli miras di suatu tempat,” ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP Agus Rohmat, kepada iNews, Minggu (3/6/2018).

Petugas Polsek Tarumajaya, Bekasi, menunjukkan sejumlah barang bukti miras oplosan siap edar yang disita dari pelaku TY, Minggu (3/6/2018). (Foto: iNews/Didit Junaidi)


Dia menuturkan, polisi selanjutnya terus mendalami kasus tersebut, sehingga terungkaplah bahwa lokasi penjualan miras itu berada di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Berdasarkan semua informasi tersebut, polisi akhirnya bergerak cepat dan langsung membekuk pelaku TY.

Meski miras oplosan telah banyak memakan korban jiwa, TY mengaku terpaksa menjual minuman haram itu lantaran terdesak kebutuhan mudik ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat. Dari keterangan polisi, TY menjual miras oplosan bersama TS yang tak lain adalah kakak kandungnya. Kedua pelaku ini menjual setiap satu liter miras—yang dikemas dalam plastik—seharga Rp15.000.

Selain mengamankan TY, polisi juga menyita 170 liter minuman beralkohol siap edar, serta satu ember berisi miras oplosan. Sementara, satu pelaku lainnya yakni TS, saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam Pasal 24 ayat 1 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

5 Berita Populer: Fakta Kasus Miras Oplosan di Cianjur hingga Gejala Influenza Jepang

Megapolitan
10 bulan lalu

Kronologi Pesta Minuman Keras Berujung Maut di Bogor, Miras Dicampur Minuman Energi

Nasional
10 bulan lalu

Korban Tewas gegara Miras Oplosan di Bogor Tenggak 10 Bungkus Plastik

Megapolitan
10 bulan lalu

Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 4 Orang di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal