Catat! ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ongkosnya Gratis

Muhammad Refi Sandi
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut, kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Aturan ini ditekan supaya ASN menggunakan transportasi umum setidaknya di hari tertentu.

“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” kata Pramono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

ASN tidak perlu khawatir. Pasalnya, mereka masuk golongan yang gratis menaiki transportasi umum di Jakarta.

“Mereka akan kami gratiskan,” ujar Pramono.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 15 golongan bakal gratis menaiki transportasi umum di Jakarta. Ketentuan ini rencananya berlaku pada Mei 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Nasional
24 jam lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Bersyukur Perayaan Natal di Jakarta Aman, Penuh Kedamaian

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal