JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) terhadap kendaraan di wilayah Jakarta. Kebijakan ini berlaku selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
"Pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan," bunyi keterangan resmi melalui akun X Resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (28/3/2025).
Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.