Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 7 April 

riana rizkia
ilustrasi ganjil genap di Jakarta resmi ditidakan mulai hari ini, 28 Maret hingga 7 April 2025 (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) terhadap kendaraan di wilayah Jakarta. Kebijakan ini berlaku selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

"Pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan," bunyi keterangan resmi melalui akun X Resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (28/3/2025).

Adapun peniadaan ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Polisi Razia Besar-besaran di Jakpus, Pengguna Narkoba hingga Pembawa Celurit Terciduk

Buletin
4 jam lalu

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 36 Pelaku dalam 4 Hari

Nasional
4 jam lalu

Ormas Islam Datangi Polda Metro, Laporkan Dugaan Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

Nasional
6 jam lalu

Otorita soal Ibu Kota Tetap di Jakarta: Pembangunan Terus Bergerak, Tak Mangkrak

Megapolitan
7 jam lalu

4 Hari Beraksi, Tim Pemburu Begal Polda Metro Berhasil Tangkap 36 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal