JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan Ganjil Genap (Gage) di jalan protokol Jakarta pada hari ini, Rabu (1/1/2025). Hal ini spesial memperingati perayaan tahun baru.
"Sehubungan dengan perayaan tahun baru 2025, ketentuan Ganjil Genap pada 1 Januari 2025 DITIADAKAN," bunyi keterangan di laman Instagram @dishubdkijakarta.