Sementara itu, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.
"Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1.15 x UMP," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi dikutip, Kamis (6/11/2025).