Cawagub Bengkulu Muslihin Meninggal akibat Covid-19, KPU Pastikan Tak Bisa Diganti

Felldy Aslya Utama
Evi Novida Ginting (Foto: iNews/Felldy)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pergantian terhadap calon wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu 2020, Muslihin Diding Sutrisno tak bisa digantikan dengan orang lain. Hal itu menyusul kabar duka meninggalnya Muslihin pada hari Minggu (6/12) kemarin, karena terinfeksi positif Covid-19.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan bahwa proses pergantian calon itu harus merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan. 

Mengingat, Muslihin meninggal dunia pada Minggu kemarin atau dalam hal ini kurang dari 30 hari jelang pemungutan dan penghitungan suara, maka posisinya tak bisa digantikan oleh orang lain. "Ya (berarti) enggak ada pergantian," kata Evi saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).

Dengan begitu, kata dia, dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara nanti calon gubernur (Cagub) nya hanya tampil sendiri, namun statusnya tetap sebagai pasangan calon (Paslon). Surat suara yang sudah terdistribusi, dalam hal ini terdapat foto dan nama pasangan calon (Paslon) masih tetap sama seperti sebelumnya.

"Gapapa, surat suaranya tetap. Kalau dia dapet suara, suaranya tetap ke paslon, dia kan itungannya pasangan calon," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

Viral Ejek Pedemo, Personel Polda Bengkulu Bripka Masagus Dipatsus!

14 hari lalu

Gempa Terkini M4,5 Guncang Enggano Bengkulu, Kedalaman 10 Km

18 hari lalu

Jenazah Surakhman Kru Kapal 5 Jurnalis Hilang Teridentifikasi, Polisi: Dapat Dipertanggungjawabkan

1 bulan lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal