JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pergantian terhadap calon wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu 2020, Muslihin Diding Sutrisno tak bisa digantikan dengan orang lain. Hal itu menyusul kabar duka meninggalnya Muslihin pada hari Minggu (6/12) kemarin, karena terinfeksi positif Covid-19.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan bahwa proses pergantian calon itu harus merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan.
Mengingat, Muslihin meninggal dunia pada Minggu kemarin atau dalam hal ini kurang dari 30 hari jelang pemungutan dan penghitungan suara, maka posisinya tak bisa digantikan oleh orang lain. "Ya (berarti) enggak ada pergantian," kata Evi saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Dengan begitu, kata dia, dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara nanti calon gubernur (Cagub) nya hanya tampil sendiri, namun statusnya tetap sebagai pasangan calon (Paslon). Surat suara yang sudah terdistribusi, dalam hal ini terdapat foto dan nama pasangan calon (Paslon) masih tetap sama seperti sebelumnya.
"Gapapa, surat suaranya tetap. Kalau dia dapet suara, suaranya tetap ke paslon, dia kan itungannya pasangan calon," ujarnya.