Cegah Covid-19, MK Disinfektan Gedung dan Pengecekan Berkala

Sabir Laluhu
Virus Corona (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda 13 sidang perkara uji formil dan materiil yang sebelumnya diagendakan Senin (27/7/2020) hingga Kamis (6/8/2020) sampai waktu yang akan disampaikan kemudian.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso menyatakan, MK memang telah mengagendakan sidang untuk 13 perkara uji materiil maupun uji formil kurun Senin (27/7/2020) hingga Kamis (6/8/2020). Tapi ujar dia, MK telah menyampaikan ke para pihak terkait mengenai seluruh sidang tersebut ditunda pelaksanaannya dengan waktu yang akan dijadwalkan kemudian.

"Kita sedang melakukan pengecekan berkala terkait protokol kesehatan secara menyeluruh di Gedung MK," kata Fajar, di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia membeberkan, di website MK juga telah dicantumkan dan dipajang pemberitahuan ihwal penundaan tersebut. Fajar menjelaskan, guna upaya pencegahan dan mengurangi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), maka MK akan melakukan sterilisasi atau disinfektan terhadap seluruh ruangan dan sarana prasarana kerja di Gedung MK.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mulai Senin, 27 Juli 2020 jadwal persidangan ditunda atau sementara waktu ditiadakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Bagi masyarakat yang hendak mengajukan perkara konstitusi dapat menyampaikan secara online melalui laman simpel.mkri.id. Sedangkan untuk layanan konsultasi dan informasi lainnya melalui laman mkri.id," katanya.

Fajar menambahkan, meski persidangan ditunda tapi operasional para pegawai dan para hakim konstitusi tetap berjalan. Pasalnya, MK telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang intinya bagi para hakim konstitusi dan para Pegawai bekerja dari rumah (WFH). Berdasarkan SE tersebut juga, layanan perkara dan non perkara tetap berjalan dengan berbasis elektronik.

"Surat edaran berlaku sejak tanggal 27 Juli sampai tanggal 7 Agustus," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
20 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal