Cegah Kerumunan di Kawasan Wisata, Pemkab Bogor Akan Gelar Operasi Yustisi

Haryudi
Bupati Bogor, Ade Yasin. (Foto: Antara).

BOGOR, iNews.id - Jelang libur panjang Imlek 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 9-22 Februari 2021. Upaya ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).

Salah satunya dengan menggelar operasi yustisi dan pemberlakuan surat rapid test antigen bagi masyarakat luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor. Operasi yustisi dan pemeriksaan surat rapid test antigen dilaksanakan 12 Februari 2021 di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

"Itu dilakukan untuk meminimalisasi adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin di Bogor, Kamis (11/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Viral Video Sebut Stadion Pakansari Tempat Mesum, Pemkab Bogor Koordinasi dengan Polisi

Megapolitan
4 bulan lalu

Viral Video Bernarasi Sejoli Mesum di Stadion Pakansari, Pemkab Bogor Buka Suara

Megapolitan
8 bulan lalu

Hujan Angin Terjang Bogor, Sejumlah Pohon di Kompleks Pemkab Tumbang

Megapolitan
9 bulan lalu

Pemkab Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir-Longsor, BNPB Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal