BOGOR, iNews.id - Jelang libur panjang Imlek 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 9-22 Februari 2021. Upaya ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).
Salah satunya dengan menggelar operasi yustisi dan pemberlakuan surat rapid test antigen bagi masyarakat luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor. Operasi yustisi dan pemeriksaan surat rapid test antigen dilaksanakan 12 Februari 2021 di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
"Itu dilakukan untuk meminimalisasi adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin di Bogor, Kamis (11/2/2021).