Titik pemadaman JPU, kata dia di antaranya Jalan Daan Mogot, Jalan Soleh Ali, Maulana Hasanudin, Hasyim Ashari, wilayah Perumnas, Pasar Anyar dan Jalan Satria Sudirman.
"PJU di dalam Kota Tangerang dipadamkan selama masa PPKM Darurat, Pemadaman dimulai setiap pukul 20.00 hingga pagi," ucapnya.
Dia berharap, masyarakat bisa mengurangi aktivitas di luar rumah untuk menghindari paparan Covid-19. Apalagi, lanjut dia angka kasus Covid-19 cukup tinggi di Kota Tangerang.
"Saya harap masyarakat paham akan bahayanya virus Covid-19, kalau tidak ada keperluan medesak tidak usah keluar rumah, kalaupun mendesak wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ucapnya.