Cegah Macet, Motor Dilarang Putar Balik Sembarangan di Area Bandara Soetta

Isty Maulidya
Ilustrasi pengendara motor (Foto : Ist)

TANGERANG, iNews.id - Pengendara sepeda motor saat ini diperbolehkan masuk ke area Bandara Soekarno-Hatta melalui jalur Perimeter Selatan dan Perimeter Utara. Meski demikian, ada aturan khusus bagi pengendara motor. 

"Rekayasa arus lalu lintas itu berupa larangan putar balik di U-Turn Jalan P1 dan P2 dan mengalihkan arus lalu-lintas kendaraan Roda 2 yang Ingin ke arah Perimeter Selatan dan Rawa Bokor untuk melintasi area Bundaran Cargo Area Perkantoran Soewarna," kata Kasat Lantas Polresta BSH, Kompol Bambang Askar Sodiq, Sabtu (4/6/2022).

Rekayasa arus lalu lintas itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan. Selain itu, Polresta Bandara Soetta juga tengah mengedepankan aspek pencegahan pada kemacetan dan juga kecelakaan lalu lintas.

"Paradigma baru Sat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta adalah mengutamakan pencegahan. Pencegahan lebih baik daripada sesuatu itu sudah terjadi," katanya.

Terkait hal itu, Kompol Bambang AS, hari ini jajarannya melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk di beberapa titik strategis area Bandara Soetta. Adapun rekayasa lalu lintas ini akan terus dilakukan hingga proyek simpang susun bandara telah selesai dilakukan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Persingkat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara

Megapolitan
5 hari lalu

Sopir Taksi Tabrak Motor hingga Ringsek di Sudirman, 2 Orang Jadi Korban

Buletin
9 hari lalu

Pedagang Sayur Jadi Korban Begal Motor Bersenjata di Cakung

Internet
15 hari lalu

Serangan Siber Guncang Bandara di Eropa, Sejumlah Penerbangan Terganggu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal