Cegah Praktik Intoleransi, Kemendikbud Akan Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Abdul Rochim
Nadiem Makarim (Foto: iNews/ Felldy)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran seperti yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Hotline itu sebagai bentuk pencegahan intoleransi.

"Kami di Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan melakukan Surat Edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim, dikutip Minggu (24/1/2021).

Nadiem mengatakan sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," katanya.
 
Dikatakan Nadiem, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.

Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,3 Guncang Padang, Warga Rasakan Getaran Kuat

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Usut Pembubaran Ibadah di Padang, Wakapolda Sumbar: Pelaku Akan Ditindak Tegas

Nasional
2 bulan lalu

Perusakan Rumah Ibadah di Padang, Bertentangan dengan Nilai Kebangsaan

Nasional
2 bulan lalu

PGI Kecam Pelarangan Ibadah di Padang: Perilaku Intoleran Racun yang Gerogoti Keutuhan Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal